Rabu, 09 Februari 2011

Bu Risma, Walikota Surabaya Tetap Harapan Warga di 2010 - 2015

Semoga Mampu Membuktikan Sebagai Pemimpin Yang Berhasil Mengubah Surabaya menjadi lebih baik, dengan PertolonganNya....
Berikut perkembangan dinamika politik dengan DPRD yang saya ambil dari bbrp media:


DPRD Surabaya Ngeper
Senin, 7 Februari 2011 | 11:18 WIB
SURABAYA- Pasca kisruh partai politik, terutama PDIP dan Pratai Demokrat (PD) akibat persetujuan pelengseran Walikota, Tri Rismaharini oleh kader-kadernya di Surabaya, kini DPRD Surabaya ‘tiarap’.
Bahkan, dewan tampak ngeper dalam upaya pelengseran itu. Buktinya, hingga kini keputusan sidang paripurna DPRD Surabaya pada 31 Januari lalu belum dikirim ke Makamah Agung (MA). Padahal rencananya hasil rapat dikirim 1 Febrauri atau sehari setelah keputusan dewan dikumandangkan.
Bahkan, kini tiga fraksi dari enam fraksi di DPRD Surabaya yang menyetujui pelengseran Risma telah mencabut persetujuan tersebut. Tiga fraksi tersebut adalah fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuanagn (FPDIP), Fraksi Parati Demokrat (FPD) dan Fraksi Partai Damai Sejahtera (FPDS).
Sedangkan yang tetap mempertahankan pendapatnya, yakni pelengseran Risma adalah fraksi Partai Golkar (FPG), fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) dan Fraksi Amanat Kembangkitan Indonesia Raya (Fapkindo).
Anggota dewan secara keseluruhan pun belum tahu bagaimana akhirnya, sebab anggota panitia khusus (Pansus) hak angket atas terbitnya peraturan walikota (Perwali) No 56 dan 57 tahun 2010 tentang kenaikan nilai pajak reklame masih ‘tiarap’.
Ketua DPRD Surabaya Wishnu Wardhana belum berbicara soal ini. Ketika dihubungi hand phone-nya tidak diangkat. Sementara, Sakirul Alim selaku ketua Pansus Angket perwali No 56 dan 57 tahun 2010 membenarkan bila keputusan DPRD tersebut belum dikirimkan ke MA. Namun, dia menolak berkomentar. “Mohon maaf, untuk kali ini saya puasa komentar, silahkan tanya pada yang lain,” ujar Alim, Senin (7/2).
Sementara Erick Tahalele salah satu pengusung hak angket perwali No 56 dan 57 merasa heran dengan sikap DPRD yang membatalkan pengiriman keputusan DPRD tentang pemberhentian walikota. Bahkan, kata dia, DPRD juga dikabarkan akan membatalkan keputusan atas pelengseran Risma.
“Ya, tampaknya dewan ngeper atas putusannya sendiri. Tapi seharusnya tidak seperti itu. Karena pembatalan keputusan DPRD ada dalam tata tertib DPRD. Kalau dewan membatalkan keputusan tersebut itu sama artinya dewan mencoreng muka sendiri,” kata politisi dari Partai Golka tersebut.
Menurutnya, dia sendiri belum mengetahui apa alasan DPRD akan membatalkan keputusan pelengseran Risma. Seharusnya, lanjut dia, meski ada pencabutan persetujuan dari tiga fraksi yang selama ini getol melengserkan Risma DPRD tidak perlu membatalkan keputusannya. Pasalnya, keputusan DPRD tidak bisa dibatalkan begitu saja karena dalam tata tertib DPRD, pembatalan putusan tidak ada aturannya.
Terkait dengan ini, Golkar minta maaf kepada masyarakat bila sampai sekarang tidak mencabut persetujuannya seperti tiga partai tersebut. Sebab, pencabutan persetujuan tidak mendidik masyarakat. Bahkan, hal seperti ini akan bisa terulang lagi dalam keputusan dewan yang lain. “Kami akan menanyakan masalah ini ke pimpinan dewan, ada apa di balik rencana pembatalan pelengseran walikota, itu pertanyaannya,” jelasnya.
Sementara Musyafak Rouf wakil ketua DPRD Surabaya belum bisa menjawab soal putusan pimpinan DPRD setelah ini. Sebab, putusan pimpinan merupakan putusan empat orang, yakni ketua DPRD Surabaya Wishnu Wardhana dari Partai Demokrat, Wisnu Sakti Buana dari PDIP, Acmad Suyanto dari PKS dan dirinya sendiri dari PKB. “Kalau soal putusan pimpinan saya belum bisa menjawabnya, sebab pimpinan dewan belum rapat,” katanya.
Sedangkan soal putusan fraksi PKB, katanya, masih akan menunggu perkembangan terbaru soal situasi politik Surabaya saat ini. Di antaranya, apakah perlu diadakan peninjauan ulang atas persetujuan pelengseran Risma atau tidak. Namun, yang pasti sampai sekarang fraksi PKB belum mencabut terhadap persetujuan pelengseran Risma.
Sementara di tubuh fraksi amanat kebangkitan Indonesia Raya (Fapkindo) juga belum mencabut persetujuan atas pelengseran Risma. Meski Sudirjo dari PAN dan Saiful bahri dari PPP sudah menyatakan tidak setuju atas pelengseran Risma, namun rekomendasi pelengseran Risma belum dicabut.
Edy Rosianto ketua Fapkindo mengatakan, sampai sekarang memang belum ada pencabutan persetujuan pelengseran Risma. Karena, memang belum ada keputusan fraksi.
BDH Batal Mundur
Sementara, pasca bertemu dengan ketua Umum PDIP Megawati Sukarno Putri, Wakil Walikota Surabaya Bambang Dwi Hartono (BDH) membatalkan rencana mundur dari jabatannya.
Ini tampak dari aktivitasnya pada Senin (7/2). Sebagai Wakil Walikota dia menghadiri apel pegawai di kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jl. Arif Rahman Hakim pagi tadi.
“Tetap tidak boleh mundur, ya, gimana,” katanya usia apel. Seperti diketahui, dia mengajukan surat pengundurkan pada Rabu (2/2). Namun keputusan itu ditolak DPP PDIP pada Jumat (4/2), saat dia dan Walikota Surabaya, Tri Rismaharini bertemu dengan ketua DPP PDIP Megawati Sukarno Putri.
Bambang DH mengatakan dalam pertemuannya dengan Megawati dia diminta menjelaskan putusan DPRD terkait dengan permasalahan di kota Surabaya.
Dia pun menampik alasan pengunduruan dirinya karena memiliki masalah dengan Risma. Menurutnya, sejak awal dirinya ingin memberikan kesempatan kepada kader PDIP yang lain.
Namun, DPP menolak pengunduran dirinya dan dia diminta untuk tetap menjalankan tugasnya sebagai orang partai di birokrasi. “Saya diminta kerja kembali yang penting saya menjalankan tugas pokok dan fungsi sebagai Wakil Walikota,” ujarnya.pur


Risma Akhirnya ‘Menang’

Selasa, 8 Februari 2011 | 12:08 WIB
Surabaya- Walikota Surabaya Tri Rismaharini akhirnya ‘menang’ dalam perang politik dengan DPRD Surabaya. Sinyal kemenangan ini terlihat dari keputusan DPP Partai Demokrat (PD) yang akhirnya secara resmi mencopot Wishnu Wardhana sebagai ketua DPC PD Surabaya.
Tak hanya itu, DPP PDIP melarang Bambang DH mundur. DPC PDIP Surabaya yang selama ini tak sejalan dengan Risma pun memilih ‘tiarap’. Bahkan, demo besar-besaran menuntut Risma mundur yang rencananya digelar pekan ini dibatalkan.
Sebelmnya, tiga dari enam fraksi di DPRD juga resmi mencabut rekomendasi pelengseran Risma melalui surat kepada DPRD Surabaya.
‘Kemenangannya’ ini juga ditandai dengan disahkannya Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) sebagai dasar RAPBD Surabaya 2011 dalam sidang paripuran DPRD, Selasa (8/2). Selajutnya, RAPBD Surabaya 2011 akan disahkan pada 28 Februari mendatang.
Risma pun tampak menghadiri pengesahan itu. Ini menjadi kedatangan pertamanya di gedung dewan pasca dilengserkan DPRD pada 31 Januari lalu.
Meski demikian, Risma belum memenangkan sepenuhnya ‘hati’ rakyat. Ada lima isu yang menjadi kekecewaan warga Surabaya atas 5 bulan pemerintahannya berjalan. Lima isu itu adalah banjir, kemacetan lalu lintas, layanan kesehatan, pengangguran, dan pembangunan fisik/infrastruktur.
Jika lima isu itu tidak juga ditanggapi secara serius, bukan tidak mungkin dukungan yang begitu besar dari publik Surabaya bakal luntur.
Hal tersebut terungkap dari survei yang dilakukan Litbang Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Jaringan Elektoral Rakyat Daerah (Jerryda).
Achmad Zakaria Sekretaris Umum DPD PKS Surabaya mengatakan 73% masyarakat yang disurvei menyetujui pembatalan pemakzulan, 17% setuju tetap berlanjut dan 10% tidak bersikap.
Jika dalam waktu enam bulan ke depan tidak ada hasil kerja positif pada isu-isu yang menjadi harapan warga Surabaya, kata Zakaria, bukan tidak mungkin dukungan publik pada Risma bakal merosot.
Untuk menghindari ketidakpercayaan publik, Walikota diharap sesegera mungkin merealisasikan program-program pembangunan pro-rakyat, diantaranya pelayanan dasar pendidikan, pembangunan fisik (pavingisasi, saluran tepi), penanggulangan banjir, pengentasan kemiskinan, dan layanan kesehatan untuk rakyat miskin.
Dalam bagian lain, warga Kota Surabaya juga berkeinginan Walikota Surabaya memperbaiki komunikasi politik dengan DPRD. Sebanyak 89% responden meminta hal tersebut. Harapan warga kota ini juga berkaitan dengan alasan yang disampaikan responden yang setuju pemakzulan (10%), bahwa Walikota telah gagal menciptakan komunikasi politik dengan DPRD dan gagal merealisasikan janji kampanyenya.
Survei ini dilakukan pada populasi warga Kota Surabaya berumur di atas 17 tahun dan jumlah sample sebanyak 465 orang. Metodologi pengambilan sample dilakukan secara acak dengan margin error sebesar +/- 4% pada tingkat kepercayaan 95%. Survei ini dilakukan pada tanggal 1 -7 Februari 2011 via tatap muka dan telepon.

PD Terbelah
Sementara, Wishnu Wardhana dipastikan dipecat sebagai ketua DPC PD Surabaya karena dia dianggap melanggar garis partai. Terutama terkait dengan dukungan dia atas upaya penonaktifan Risma.
Sekretaris Departemen Pemuda dan Olahraga DPP Partai Demokrat, Munadi Herlambang saat dihubungi melalui ponselnya mengatakan, hasil tim verifikasi DPD PD Jatim tidak jauh berbeda dengan hasil rapat pleno DPP PD, yakni memberhentikan Wishnu Wardhana sebagai Ketua DPC Demokrat Surabaya.
Rapat pleno DPP PD pada, Senin (7/2) yang dihadiri Ketua Umum DPP PD Anas Urbaningrum menunjuk Koordinator Wilayah Jatim DPP PD, Radityo Gambiro, sebagai pelaksana tugas (Plt) Ketua DPC PD Surabaya.
Plt Ketua DPC Demokrat Surabaya ditugasi untuk melaksanakan tugas ketua DPC Surabaya sekaligus menjalankan roda organisasi dan penataan fungsi dewan. Di antaranya, untuk menggelar musyawarah cabang (muscab) PD untuk memilih ketua DPC PD secara definitif.
Disinggung dengan tentang nasib tiga anggota dewan dari PD yang lain hingga kini belum diputuskan.Untuk diketahui selain Wishnu Wardhana, Irmanto Limantoro (Ketua Fraksi PD DPRD Surabaya), Agus Santoso (Ketua Badan Kehormatan DPRD) dan Shachirul Alim (Ketua Pansus Hak Angket Perwali 56 dan 57 dan sekaligus Ketua Komisi C DPRD) juga terancam di-PAW (Pergantian Antar Waktu).
Di tengah proses ‘bersih-bersih’, beberapa anggota PD menuntut DPP Partai Demokrat (PD) bersikap adil dalam pemberian sanksi terhadap kadernya di Surabaya yang melanggar garis partai. Harapan itu disampaikan Wakil Ketua PD Surabaya Sosiawan Adi Putra. Dia menilai, pencopotan Wisnu Wardhana dari kursi ketua DPC PD Surabaya cukup mencerminkan ketegasan partai. Namun dia menilai DPP juga harus menjatuhkan hukuman pula bagi Fandi Utomo.
Sosiawan atau biasa dipanggil Jenderal ini berpandangan Fandi Utomo yang sekarang menjadi sekretaris DPD PD Jatim juga sama halnya dengan Wisnu Wardhana, yaitu telah melawan kebijakan atau garis keputusan partai. Fandi dianggap bersalah karena mencalonkan walikota menggandeng Yulius Bustami menggunakan partai lain setelah Demokrat resmi mengusung Arif Afandi-Adies Kadir. "Lihat saja saat Pilkada Surabaya tahun lalu. Fandi nekat mencalonkan meski PD telah menetapkan calon resminya. Tetapi kenapa itu dibiarkan, bahkan Fandi sekarang jadi sekretaris PD Jatim. Mestinya juga harus kena hukuman juga," tegasnya.
Momentum saat ini, kata Sosiawan, harusnya dimanfaatkan DPP PD untuk melakukan gerakan pembersihan terhadap kader-kader yang telah merusak dan melakukan pembangkangan terhadap kebijakan partai."Yang kita inginkan adalah keadilan dan penegakan sanksi yang tidak tebang pilih," tegasnya.
Terpisah ketua DPD Partai Golkar Surabaya Adies Kadir yang juga mantan wakil ketua hak angket Perwali No 56 dan 57 tahun 2010 tentang nilai sewa relame tidak habis pikir melihat sikap tiga fraksi yang mencabut rekomendasi persetujuan pemberhentian Risma.
Kondisi ini menunjukan sikap kekurangdewasaan DPRD dalam membuat setiap keputusannya. Padahal, setiap keputusan dewan tidak mudah dibatalkan begitu saja sekalipun tiga dari enam fraksi telah meanganulir persetujuannya.
“Saya nggak tahu kenapa sikap dewasa berpolitik di lembaga ini menjadi luntur. Padahal sebelumnya tampak garang dan berwibawa. Kalau sudah begini jelas wibawa DPRD habis,” ujarnya.
Menurutnya, dia sendiri belum mengetahui apa alasan DPRD akan membatalkan keputusan pelengseran Risma. Namun, kabar pembatalan keputusan tersebut muncul setelah anggota Fraksi Partai Demokrat (FPD), Fraksi Partai Damai Sejahtera (FPDS) dan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPIDP) akan diberi sanksi dari partainya masing-masing.
Seharusnya, lanjut dia, persetujuan pemberhentian Risma tetap dilanjutkan ke Makamah Agung (MA). Karena putusan itu sudah bisa disebut adanya pelanggaran undang-undang No 32/2004 tentang pemerintah daerah dan undang-undang No. 28/2009 tentang padak daerah.
“Mestinya serahakn putusan pelengseran Risma ke MA, biar MA yang memutuskan. Kalau begini sama saja upaya penegakan undang-undang tidak artinya. Percuma kami susah payah membahas pelanggaran undang-undang kalau ternyata semuanya balik kucing,” ungkapnya.
Menurutnya, secara resmi tiga fraksi yang selama ini getol melengserkan Risma DPRD telah membatalkan persetujuannya atas pelengseran Risma. Yakni FPDIP, FPD dan FPDS. Sedangakn yang tidak mencabut adalah FPG, Fapkindo dan FPKB. “Saya akan bertanya ke pimpinan dewan kenapa keputusan dewan itu tidak jadi dikirm ke MA,” ujarnya.
Terkait dengan ini, Golkar sampai sekarang tidak mencabut persetujuannya tersebut. Golkar akan tetap konsisten dengan sikap awal. Sebab, pencabutan persetujuan tidak mendidik masyarakat.pur

Saran Pertimbangan
Pelayanan dasar pendidikan : memberikan layanan pendidikan yang lebih merata kpd masyarakat bawah semua warga di kota Surabaya, selain gratis juga peningkatan kualitas pendidikan dengan kurikulum pada sisi pembentukan karakter generasi muda dengan kesalehan dan kemandirian sejak dini.
Pembangunan fisik (pavingisasi, saluran tepi): selain memberikan pemerataan pembangunan pavingisasi dan saluran tepi, juga memberikan standart pembangunan phisik yang mampu mempermudah pemeliharaan kebersihan,kesehatan lingkungan dan keindahan, juga keselamatan pejalan kaki, pesepeda ontel, pesepeda motor dan mobil.
Penanggulangan banjir : meningkatkan sistem pencegahan banjir, sistem penanganan mengatasi banjir, sistem penanganan pasca banjir, sistem integrasi drainase dan irigasi kota.
Pengentasan kemiskinan : meningkatkan program pelatihan bisnis secara kontinyu dan integral bagi generasi muda dan rakyat bawah, pendampingan dan bimbingan kemandirian, sistem pemeliharaan produktif bagi generasi tua dan orang cacat.
Layanan kesehatan untuk rakyat miskin : Meningkatkan perhatian dengan sistem layanan kesehatan khusus yang lebih manusiawi, Meningkatkan moral para dokter dan pegawai kesehatan lainnya, juga sistem rumah sakit dan puskesmas agar lebih mementingkan jiwa pasien daripada sekedar uang, meningkatkan pelayanan makanan sehat dan bergizi bagi masyarakat bawah.

Trimaksh..

Tidak ada komentar:

Posting Komentar